Saturday, 5 August 2017

Pailit, Aset PT Nyonya Meneer Akan Dilelang Untuk Bayar Utang



SEMARANG,  – Pabrik jamu legendaris PT Nyonya Meneer dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga Semarang, Jawa Tengah, Jumat (4/8/2017).

Perusahaan dinilai tak sanggup membayar utang kepada para kreditornya.

Wismonoto, anggota majelis hakim Pengadilan Niaga Semarang yang menyidangkan perkara ini mengatakan, setelah diputus pailit, selanjutnya pengelolaan perusahaan diserahkan kepada tim pengurus dan kurator untuk proses tahapan selanjutnya.

“Kalau dinyatakan pailit, semua aset Nyonya Meneer harus dikelola oleh semacam kurator. Nanti kreditur mana yang diutangi, diambil alih oleh kurator lalu dilelang, hasil lelang berupa uang dibayarkan ke kreditur sesuai porsinya,” kata Wismonoto, Jumat (4/8/2017).

Menurut hakim, proses pemailitan terjadi karena salah satu pihak kreditur tidak puas atas proses pembayaran yang dilakukan perusahaan. Dalam waktu tertentu, perusahaan tak memenuhi janji.

“Dalam perjanjian itu, dalam waktu berdamai gak tercapai, akhirnya pailit,” katanya. (Baca: Tak Mampu Bayar Utang, Pabrik Jamu Nyonya Meneer Dinyatakan Pailit)

Hakim menambahkan, bahwa dalam persoalan ini tidak ada batas waktu bagi kurator untuk melelang aset perusahaan. Jika aset berhasil terjual, maka dengan sendirinya proses akan berlangsung cepat.

“Dengan putusan ini otomatis aset dibekukan sementara karena akan dijual melalui kurator,” tambahnya.

Humas Pengadilan Niaga Semarang Muhamad Sainal mengatakan, perjanjian perdamaian yang telah disepakati antara para pihak dinyatakan batal. Perusahaan juga dinyatakan pailit oleh pengadilan.

“Intinya itu, sudah dipailitkan. Pembatalan atas perjanjian perdamaian, antara Nyonya Meneer dan para krediturnya,” timpal Sainal.

Sebelumnya pada 8 Juni 2015, PN Semarang mengesahkan proposal perdamaian yang diajukan pabrik jamu legendaris PT Nyonya Meneer untuk membayar utang terhadap semua kreditornya.

Pengesahan proposal dilangsungkan dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin hakim Dwiarso Budi Santiarto saat itu meneruskan upaya yang dilakukan para pihak, baik debitor, kreditor, tim pengurus, maupun hakim pengawas.

Para pihak kala itu bersepakat terkait kewajiban utang yang harus dibayarkan debitor kepada 35 kreditor. Pihak PT Nyonya Meneer pun berkewajiban untuk membayar seluruh utang yang telah diajukan.