Saturday 5 August 2017

Jubir KPK: Sayang Sekali Anggota DPR Tidak Bisa Bedakan "Safe House" dengan Rumah Sekap


JAKARTA, KOMPAS.com -
 Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menanggapi pernyataan Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu yang mengatakan KPK memiliki rumah sekap untuk mengondisikan saksi palsu.

"Sayang sekali ada yang tidak bisa membedakan antara safe houseuntuk kebutuhan perlindungan saksi, dengan rumah sekap," ujar Febri, kepada Kompas.com, Sabtu (5/8/2017).

"Seharusnya, sebagai anggota DPR, yang bersangkutan dapat membedakan hal tersebut," lanjut dia.


Febri mengungkapkan, saat ini ada sejumlah pihak yang tengah cemas karena pernyataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Pasalnya, Nazarudin telah membuka peran banyak pihak dalam sejumlah perkara korupsi.

"Nazarudin sudah membuka peran banyak pihak dalam sejumlah kasus korupsi yang besar-besar, termasuk e-KTP," ujar Febri.

Febri menegaskan, KPK tidak terlalu peduli dengan tudingan tidak mendasar, dan tidak akan ciut atau kendur menangani perkara korupsi.
"Hal tersebut tidak akan membuat KPK berhenti menangani kasus besar, seperti e-KTP dan BLBI yang sedang ditangani saat ini. Nanti masyarakat akan menilai sendiri," ujar Febri.

Pada kesempatan sebelumnya, Masinton menyebutkan pihaknya mendapat informasi soal tindakan tidak sesuai prosedur yang dilakukan KPK. Pertama, Pansus mendapatkan informasi bahwa penyidik KPK memiliki dua rumah sekap untuk mengondisikan saksi palsu dalam suatu perkara.

"Ada dua rumah sekap. Satu apartemen di daerah Kelapa Gading, satu lagi di daerah Depok," ujar Masinton, di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu siang.
"(Penyidik KPK) menyekap orang yang dijadikan sebagai saksi palsu yang akan dikondisikan sebagai saksi palsu," ucap Masinton.

Dalam proses penyekapan sekaligus pengondisian saksi palsu itu, menurut Masinton, penyidik KPK juga menyertainya dengan tindakan kekerasan.
Kedua, kata Masinton, Pansus Hak Angket KPK juga mendapatkan informasi bahwa KPK melakukan praktik tukar guling kasus. Ketiga, Pansus juga menemukan fakta bahwa KPK "membina" koruptor. Hal itu berkaitan dengan dugaan keberadaan mafia penyitaan aset di lembaga antirasuah tersebut.
"Ada koruptor yang dibina oleh KPK. Siapa itu? Nazaruddin. Saya sebut saja. Ada aset yang katanya sudah disita, tapi dikelola oleh tangan lain. Ada mafia sita aset di dalam," ujar Masinton.

Masinton menegaskan, akan membeberkan temuan-temuan itu dalam rapat Pansus Hak Angket KPK selanjutnya.
"Nanti kami buka semuanya di Pansus," ujar dia.